DPRD PPU Desak Percepatan Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Rencana Perda Terancam Molor

Gemanusantara.com – Rencana pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD setempat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Pemkab PPU. Dalam forum yang digelar di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD, anggota Komisi I Bijak Ilhamdani menyuarakan kekhawatiran atas stagnasi progres sejak akhir 2024.
Menurut Bijak, pembahasan pemekaran sudah digulirkan sejak November tahun lalu, namun belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Ia menilai tidak semestinya proses administratif tersebut berlarut-larut, mengingat urgensinya dalam mendukung pelayanan publik yang merata di wilayah PPU. “Kita sudah angkat isu ini dari tahun lalu, dan sekarang sudah Maret. Kalau masih begini, kita akan terus tertinggal,” tegasnya.
Bijak mengungkapkan, DPRD PPU menargetkan pemekaran wilayah terlaksana tahun ini, termasuk menyisipkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada bulan Agustus. Namun dengan kondisi saat ini, ia pesimistis target tersebut dapat dicapai sesuai jadwal. “Kita punya rencana memasukkan perda pemekaran bulan delapan, tapi jujur saya katakan, kalau begini terus, target itu bisa meleset,” katanya.
Ia menambahkan, dari sejumlah desa yang diusulkan untuk pemekaran, tidak semuanya berada dalam kondisi siap. Beberapa desa masih menghadapi kendala teknis dan administratif yang memerlukan pendampingan intensif dari pemerintah daerah. Hal ini, kata Bijak, menuntut perhatian lebih dari semua pihak agar proses tidak terus tertunda.
Dalam upaya mempercepat proses, DPRD dan Pemkab berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Hari Raya Idulfitri. Pertemuan itu akan membawa dokumen dan data-data pendukung sebagai bahan pertimbangan di tingkat pusat.
Bijak menekankan pentingnya dukungan lintas sektor untuk menyukseskan pemekaran wilayah, karena dampaknya sangat besar terhadap distribusi pelayanan dan pembangunan di masa depan. Ia juga meminta Pemkab PPU untuk lebih aktif dalam menyelesaikan syarat teknis agar tidak menjadi hambatan dalam proses evaluasi di Kemendagri.
Sebagai penutup, Bijak mengingatkan bahwa pemekaran bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
[ADV | DPRD PPU]