Gemanusantara.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur (Kaltim), guna menyelesaikan masalah jalan yang longsor di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Menurut Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani, jalan yang terdampak longsor berada di bawah kewenangan BPJN Kaltim. “Kami menghadapi masalah tanggung jawab yang harus segera diatasi,” ungkapnya pada Jumat (1/11/2024).
Yani menekankan bahwa tanah longsor di wilayah ini bukan peristiwa baru dan telah sering terjadi, yang menambah urgensi penanganannya. “Masalah ini serius dan memerlukan perhatian yang lebih, mengingat potensi bahaya bagi pengguna jalan,” tambahnya.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pemkab Kukar aktif berkolaborasi dengan BPJN Kaltim untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif. “Pengawasan kontinu sangat penting untuk memastikan bahwa pekerjaan penanganan longsor berjalan dengan baik,” jelas Yani.
Yani juga menyoroti bahwa tidak ada akses jalan alternatif lain, yang menambah pentingnya jalan ini bagi masyarakat setempat. Ia berharap keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dalam pembiayaan dan pengawasan pekerjaan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area tersebut juga harus dilibatkan. “Perusahaan-perusahaan besar yang menggunakan jalan ini harus turut serta dalam usaha pemulihan jalan, baik dalam bentuk dana atau sumber daya lainnya,” tegas Yani.
Melalui koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan sektor swasta, Yani berharap masalah longsor di Dusun Margasari dapat segera teratasi, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. [ADV | DPRD KUKAR]