
Gemanusantara.com – Kontroversi pemotongan kuota haji tahun 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, ST., SE., M.Si., IPM., bersama rombongan resmi melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Haji dan Umrah RI untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
Rombongan yang dipimpin Ahmad Yani ini terdiri dari Kabag Kesra Dendy Irwan Fahreza, perwakilan jemaah, dan tokoh keagamaan termasuk Ketua MUI Kukar, KH Abdul Hanan. Mereka diterima oleh Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Ahmad Yani menyebutkan, pemangkasan kuota dari 450 menjadi hanya 131 orang telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat. “Persiapan sudah rampung, biaya sudah lunas, bahkan ada yang menjual aset. Tapi tiba-tiba peluang keberangkatan mereka dibatalkan begitu saja,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, KH Abdul Hanan juga menyoroti dampak psikologis yang dialami calon jemaah, terutama lansia yang telah menunggu belasan tahun. Ia berharap pemerintah meninjau ulang sistem distribusi kuota yang baru.
Dirjen Puji Raharjo menjelaskan bahwa perubahan sistem mengacu pada UU No. 14/2025 dan berlaku nasional. Ia menyatakan bahwa redistribusi kuota adalah bagian dari sistem proporsional berbasis formula dan bukan hanya berdasarkan waiting list. Ia juga menyebut bahwa angka Kukar belum mencakup kuota cadangan.
Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan, menekankan bahwa sistem baru sebaiknya tidak langsung diberlakukan tanpa sosialisasi dan uji coba di daerah. Ia mendorong pemerintah agar mempertimbangkan daerah dengan antrian panjang dan tingkat kesiapan tinggi seperti Kukar.
Pihak Kemenhaj memastikan bahwa masukan dari Kukar akan dibawa dalam rapat evaluasi teknis bersama 20 provinsi terdampak pada 25 November. Aspirasi tersebut akan dilaporkan langsung kepada Menteri dan menjadi perhatian dalam pembenahan sistem distribusi kuota nasional.
[ADV | DPRD KUKAR]