
Gemanusantara.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kerja legislasi yang tinggi dengan menggelar tiga rapat paripurna secara beruntun dari sore hingga malam hari, Jumat (31/10/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Yani, rangkaian sidang ini mengupas tuntas sejumlah Raperda strategis, termasuk pembentukan desa baru, penyertaan modal daerah, dan pengesahan RPJMD 2025–2029.
Paripurna pertama, yakni Rapat ke-17 Masa Sidang I, dibuka dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda. Empat Raperda tersebut mencakup RPJMD 2025–2029, Kawasan Tanpa Rokok, penyertaan aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan, serta penyertaan modal aset PT Graha 165 Tbk ke dalam perusahaan daerah yang sama.
Rapat dilanjutkan dengan Paripurna ke-18 yang membahas persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda, termasuk pembentukan tujuh desa baru di berbagai kecamatan seperti Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Anggana, hingga Kembang Janggut. Selain itu, DPRD juga menyetujui perubahan status wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi desa, serta pengesahan RPJMD 2025–2029.
Ketua DPRD Ahmad Yani menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai jadwal dan telah melalui telaah mendalam oleh masing-masing pansus. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada Raperda yang menggantung. Semua akan dituntaskan, dan proses harmonisasi di tingkat provinsi sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media usai paripurna.
Pada Rapat Paripurna ke-19, DPRD kembali melanjutkan agenda dengan menyampaikan nota penjelasan atas enam Raperda baru. Empat di antaranya merupakan usulan legislatif, mencakup Raperda tentang pencegahan konflik sosial, revisi perda cagar budaya, kota ramah HAM, serta perlindungan UMKM. Sementara dua Raperda lainnya adalah inisiatif Pemerintah Daerah, yaitu sistem kesehatan daerah dan RPKP.
Ahmad Yani menambahkan, penundaan pengesahan RPJMD semata-mata karena menunggu kehadiran kepala daerah. “Kami hanya menunggu Bupati atau Wakil Bupati hadir untuk mengesahkan RPJMD. Tidak ada kendala substansi,” tegas politisi dari PDIP tersebut.
Melalui kerja maraton tersebut, DPRD Kukar menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan produk hukum yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah lima tahun ke depan. Efisiensi waktu dan efektivitas kerja pun menjadi sorotan positif dalam pelaksanaan rapat yang berlangsung hingga malam hari.
[ADV | DPRD KUKAR]