DPRD Kaltim Temukan Gaji Tenaga Kesehatan di Bawah UMK, Andi Satya: Ini Pelanggaran Hak Pekerja

Gemanusantara.com – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan masih banyak tenaga kesehatan di rumah sakit wilayah Kaltim yang menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Temuan tersebut ia sampaikan setelah meninjau langsung proses rekrutmen di Rumah Sakit Mulya Medika.
Menurut Andi Satya, dalam proses seleksi dan wawancara calon pegawai, terungkap alasan utama banyak tenaga kesehatan ingin pindah tempat kerja bukan karena lingkungan kerja, melainkan persoalan kesejahteraan.
“Setelah masuk ke tahap wawancara, ternyata masalah utamanya bukan tempat kerja. Banyak yang ingin pindah karena digaji di bawah UMK,” ungkap Andi Satya.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui masih ada fasilitas layanan kesehatan yang memberikan upah di bawah ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, aturan mengenai batas minimum upah bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit.
“Ini jujur baru saya pahami, ternyata ada rumah sakit yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK. Ini yang membuat mereka mencari tempat kerja lain,” tegasnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Samarinda tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur berada di angka Rp3.579.313. Ketentuan tersebut menjadi dasar minimum bagi tenaga kerja formal, termasuk tenaga medis dan nonmedis di sektor kesehatan.
Andi Satya menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan. Ia meminta agar pengawasan terhadap pemenuhan hak tenaga kesehatan diperketat, mengingat peran vital mereka dalam pelayanan publik.
“Ini bagian dari tugas Komisi IV untuk memastikan perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan mereka, khususnya di sektor kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi IV DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ketenagakerjaan di bidang kesehatan agar hak-hak tenaga medis dan nonmedis terpenuhi sesuai aturan, sekaligus menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Timur.
[ADV | DPRD KALTIM]



