DPRD Kaltim Tegas Tolak Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling, Desak Perusahaan Bangun Infrastruktur Sendiri

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, menyatakan sikap tegas menolak penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling milik perusahaan tambang batu bara maupun perkebunan kelapa sawit. Ia menilai jalan negara dan jalan provinsi adalah fasilitas publik yang tidak seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial korporasi.
“Iya, saya sangat setuju jalan umum tidak boleh digunakan untuk hauling batu bara atau kendaraan operasional perusahaan. Undang-Undang Minerba sudah jelas mengatur itu,” tegas Guntur, Senin (23/6/2025).
Guntur menyebut bahwa banyak perusahaan yang hingga kini masih memanfaatkan jalan negara sebagai jalur hauling untuk mengangkut hasil tambang dan sawit. Padahal, menurutnya, ketentuan hukum sudah jelas mengatur bahwa setiap perusahaan harus menyediakan infrastruktur sendiri yang tidak mengganggu fasilitas publik.
“Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Gubernur. Perusahaan, baik itu tambang batu bara, kelapa sawit, atau sektor lainnya, harus punya jalan sendiri. Jangan menumpang jalan negara,” tambahnya.
Ia menyoroti dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan berat yang setiap hari melintasi jalan umum. Kerusakan tersebut tak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membebani keuangan daerah karena pemerintah terpaksa harus terus melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas hauling.
“Ini bukan soal melarang bisnis, tapi soal tanggung jawab. Kalau mau berbisnis, ya jangan merugikan fasilitas publik. Harus adil,” tegas politisi dari daerah pemilihan Kutai Timur tersebut.
Guntur juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Menurutnya, tidak adil jika keuntungan perusahaan ditanggung oleh publik melalui kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh operasional mereka.
Ia berharap Pemprov Kaltim bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kebijakan ini secara serius, termasuk mengevaluasi izin usaha yang masih menggunakan jalan umum untuk hauling.
“Kita harus tegas, ini soal keberpihakan terhadap kepentingan rakyat banyak. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari aktivitas bisnis yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
[ADV | DPRD KALTIM]