DPRD Kaltim Soroti Lambannya Sertifikasi Aset dan Lahan Masyarakat

Gemanusantara.com – mengingatkan bahwa keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur bisa menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Peringatan ini disampaikan oleh Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, yang menilai lambannya legalisasi aset berpotensi memicu konflik pertanahan berkepanjangan dan sengketa hukum yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, ketidakpastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah maupun tanah masyarakat dapat memperlemah tata kelola agraria dan menimbulkan keresahan. Ia menyebut, tanpa kejelasan administrasi, ruang terjadinya persoalan pertanahan akan terbuka lebar. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Salehuddin menekankan perlunya percepatan dari (BPKAD) dan seluruh instansi teknis yang terlibat dalam proses sertifikasi. Ia mengingatkan bahwa legalisasi aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan upaya menciptakan ketertiban hukum serta perlindungan bagi hak-hak masyarakat atas tanah.

Tak hanya aset pemerintah, Salehuddin juga menyoroti nasib warga yang kerap terjebak dalam birokrasi berbelit saat mengurus sertifikat tanah. Ia menyebut prosedur yang rumit, biaya tinggi, dan maraknya pungutan liar menjadi hambatan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka.

“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang adil, tidak sekadar melalui kebijakan formal. Pendampingan hukum, mediasi, dan penyederhanaan prosedur administratif dinilai penting agar masyarakat tidak dibiarkan bergumul sendiri menghadapi ketidakpastian hukum.

“Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” pungkas Salehuddin. Ia berharap, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, keterlambatan sertifikasi ini tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks.

[ADV | DPRD KALTIM]
Exit mobile version