DPRD Kaltim Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Dorong Rumusan Teknis

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar—SD dan SMP—tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan MK ini jelas. Wajib belajar di jenjang pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan juga swasta,” ujar Darlis.
Darlis menyebut tantangan utama saat ini terletak pada perumusan kebijakan teknis yang dapat mengakomodasi prinsip keadilan dan keberlanjutan. Ia mengakui bahwa beban fiskal di tingkat pusat maupun daerah akan meningkat, namun menurutnya hal tersebut dapat diatasi jika dirancang dengan perencanaan yang tepat.
“Kalau ditanya apakah APBN dan APBD mampu, ya pasti berat. Tapi kalau dicari formula yang tepat, saya yakin pasti bisa. Sekarang tinggal bagaimana Kementerian Pendidikan merumuskannya,” kata politisi yang juga aktif di Muhammadiyah Kaltim.
Sebagai putusan hukum yang bersifat final dan mengikat, Darlis menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa ditunda. Pemerintah pusat harus segera menyusun peraturan pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan menjadi peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub), guna memastikan eksekusi di lapangan berjalan efektif.
“Yang penting itu bahwa putusan MK wajib kita jalankan. Nantinya akan ada peraturan pemerintah, dan kemudian diturunkan ke perda dan pergub. Jadi ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola sekolah swasta. Menurutnya, keberhasilan pendidikan dasar gratis yang merata akan sangat bergantung pada sinergi antarpihak dalam menyusun skema pendanaan dan pengawasan yang tepat sasaran.
“Tidak bisa hanya pemerintah saja yang bergerak. Sekolah swasta juga harus dilibatkan dalam dialog. Kita harus duduk bersama mencari sistem yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” tambahnya.
Darlis berharap putusan MK ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam hal pemerataan akses dan keadilan anggaran. Ia meyakini bahwa pendidikan dasar yang benar-benar gratis akan memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.
[ADV | DPRD KALTIM]