KALTIM

DPRD Kaltim Fasilitasi Jalan Tengah Penyelesaian Sengketa Lahan Simpang Pasir

Gemanusantara.com – Penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Rabu (30/4/2025). Rapat tersebut menjadi upaya lanjutan DPRD Kaltim dalam menjembatani kepentingan warga dan pemerintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RDP digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, bersama Ketua Komisi IV H. Baba, Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dan anggota Komisi I, Safuad. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan masyarakat Simpang Pasir yang didampingi kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dari total warga terdampak, sekitar 84 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang dan lahan. Namun masih tersisa 118 KK yang belum memperoleh penyelesaian, meski putusan pengadilan menyebut mereka juga berhak mendapatkan ganti rugi. Permasalahan muncul karena lahan sengketa saat ini telah menjadi aset pemerintah, sehingga penggantian dalam bentuk lahan di lokasi awal tidak lagi memungkinkan.

“Solusi penggantian lahan di daerah lain seperti Kutai Timur atau Paser ditolak masyarakat karena dianggap tidak sebanding dan tidak relevan dengan lokasi sengketa,” ujar Salehuddin dalam keterangan usai rapat. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran uang ganti rugi menjadi opsi yang dipertimbangkan jika sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

DPRD Kaltim melalui Komisi I dan Komisi IV terus mendorong agar solusi tidak hanya cepat, tetapi juga tepat secara hukum dan anggaran. Salehuddin menegaskan pentingnya mencari jalan tengah yang adil dan tetap berpijak pada regulasi. “Kami sedang membuka ruang diskusi hukum bersama Kejaksaan dan Inspektorat, agar tidak ada keputusan yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Warga Simpang Pasir, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka tidak menolak solusi damai, namun berharap pemerintah tidak memaksakan relokasi ke wilayah yang jauh dari Samarinda. Bagi mereka, lokasi memiliki nilai sejarah, ekonomi, dan emosional. Karena itu, mereka meminta bentuk kompensasi yang setara dan dapat diterima dengan wajar.

DPRD Kaltim menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk menjembatani komunikasi intensif dengan Sekretaris Daerah dan Gubernur Kaltim. “Kami di DPRD siap menjadi fasilitator yang netral. Yang penting, ada titik temu yang tidak merugikan rakyat dan tidak melanggar hukum,” tutup Salehuddin.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button