KALTIM

DPRD Kaltim Dorong Perda Khusus HIV, Kasus Baru Dinilai Lebih Besar dari Data Resmi

Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menaruh perhatian serius terhadap persoalan HIV yang masih menjadi tantangan kesehatan di daerah. Tingginya temuan kasus baru setiap tahun menunjukkan perlunya langkah kebijakan yang lebih kuat dan terstruktur untuk menekan laju penularan.

Berdasarkan data layanan kesehatan, jumlah kasus HIV baru di Kalimantan Timur tercatat sekitar 1.000 kasus per tahun. Namun, angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi sesungguhnya karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan secara sukarela.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai data resmi yang ada baru mencerminkan sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya. Menurutnya, rendahnya kesadaran untuk melakukan deteksi dini menjadi salah satu faktor utama masih tersembunyinya kasus HIV di masyarakat.

“Yang tercatat itu baru yang mau dan sempat memeriksakan diri. Kita tidak tahu berapa banyak yang belum tersentuh layanan kesehatan,” ujar Andi Satya dalam keterangannya.

Ia menilai fenomena HIV di Kaltim masih bersifat laten dan berpotensi berkembang jika tidak diantisipasi secara komprehensif. Oleh karena itu, pendekatan regulasi dinilai penting agar penanganan tidak hanya bertumpu pada sektor kesehatan semata.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pencegahan, pengobatan, serta perlindungan hak pasien.

“Perda ini bukan untuk menghakimi, tapi untuk memastikan negara hadir melindungi warganya dan memutus mata rantai penularan,” tegasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap upaya penanganan HIV di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih sistematis, menyentuh daerah terpencil, serta mampu menekan stigma sosial terhadap penderita agar mereka berani mengakses layanan kesehatan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button