DPRD Kaltim Desak Kejelasan Teknis dan Dasar Hukum Program Gratispol

Gemanusantara.com – Program pendidikan gratis bertajuk Gratispol yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai beragam respons dari kalangan legislatif. Meskipun disambut baik sebagai langkah pro-rakyat, sejumlah anggota DPRD Kaltim menekankan pentingnya aspek teknis dan legalitas sebagai landasan implementasi program agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyuarakan keprihatinannya terhadap euforia yang muncul tanpa diimbangi oleh penjelasan teknis yang memadai. Ia menekankan bahwa publik perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang alur pendaftaran, sumber pembiayaan, dan kriteria penerima manfaat dari program tersebut.
Dalam penilaiannya, Nurhadi menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci sasaran program ini. Ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara pemerintah provinsi dan DPRD belum berjalan efektif. “Kalau komunikasi eksekutif-legislatif lemah, informasi ke publik juga pasti bias,” ujarnya.
Ia pun menyoroti pentingnya membedakan antara kuliah gratis dan skema beasiswa. Menurutnya, jika pemerintah menyebut program ini kuliah gratis, maka seharusnya berlaku untuk semua warga Kaltim tanpa syarat.
Lebih lanjut, Nurhadi mempertanyakan kejelasan nasib mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di semester lanjutan. “Apakah hanya mahasiswa baru yang mendapat fasilitas ini? Kalau begitu, akan muncul ketimpangan dalam satu angkatan akademik,” ucapnya.
Ia juga mengkritisi minimnya pelibatan DPRD dalam penyusunan teknis program. Bahkan, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai tim transisi yang dibentuk untuk mengawal implementasi Gratispol.
Sebagai solusi, Nurhadi mendorong agar Pemerintah Provinsi segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat posisi hukum Gratispol. “Kami butuh kepastian hukum agar program ini tidak hanya bergantung pada kepala daerah saat ini, melainkan menjadi warisan kebijakan jangka panjang yang berpihak pada pendidikan,” tutupnya.
[ADV | DPRD KALTIM]