KALTIM

DPRD Kaltim dan Pemprov Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Gemanusantara.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 dalam rangka penetapan kesepakatan bersama terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Dari pihak eksekutif, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud hadir bersama Wakil Gubernur Seno Aji, Sekda Provinsi Sri Wahyuni, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah se-Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pimpinan yang digelar sehari sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa Badan Musyawarah DPRD telah mengeluarkan surat penambahan kegiatan paripurna guna mempercepat kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD 2025–2029.

“RPJMD ini adalah arah pembangunan lima tahunan. Tanpa dokumen ini, maka kita akan kehilangan arah dan ukuran keberhasilan menjadi tidak jelas,” ujar Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.

Ia menekankan bahwa RPJMD bukan hanya menjadi pedoman perencanaan dan penganggaran, tetapi juga sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi sangat krusial dalam menyusun dokumen yang mencerminkan visi-misi kepala daerah terpilih serta selaras dengan RPJMN 2025–2029.

“Melalui keselarasan ini, kita ingin RPJMD Kaltim bisa menjadi sarana yang efektif untuk mewujudkan visi Kaltim Sejahtera 2045 dan mendukung target Indonesia Emas 2045,” paparnya.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam sambutannya mengapresiasi DPRD atas kolaborasi yang telah berjalan solid sejauh ini. Ia menilai kerja sama yang terbangun mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi menjadi pondasi penting dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang progresif.

“Kolaborasi yang sinergis ini menjadi kekuatan kita bersama untuk membawa Kalimantan Timur ke arah yang lebih maju,” ucap Gubernur yang akrab disapa Harum.

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa RPJMD harus disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

“Dokumen ini juga akan menjadi dasar bagi penyusunan RKPD tahun 2026 hingga 2030,” pungkas Rudy Mas’ud.

Dengan ditetapkannya kesepakatan rancangan awal ini, DPRD dan Pemprov berharap arah pembangunan Kaltim dalam lima tahun mendatang dapat berjalan dengan lebih terarah, terukur, dan akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button