KALTIM

DPRD Kaltim Bahas Dua Ranperda Strategis Soal Pendidikan dan Lingkungan

Gemanusantara.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas, Rabu (9/7/2025). Kedua ranperda tersebut menyasar isu strategis, yakni penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi langsung oleh DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sedangkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US.

Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penyegaran regulasi pendidikan daerah. Ia menilai Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan tantangan zaman. “Pendidikan adalah hak dasar warga dan investasi jangka panjang. Ranperda ini dirancang untuk memperkuat sistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berbasis teknologi,” tegas Baharuddin.

Ranperda tersebut mencakup 17 Bab dan 90 Pasal, di antaranya mengatur alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan, penguatan pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, dan peningkatan peran serta masyarakat melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Baharuddin juga menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan agar kualitas layanan publik terus meningkat.

Sementara itu, mewakili pihak eksekutif, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda Lingkungan Hidup menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjawab krisis ekologis yang semakin kompleks. “Ranperda ini berfokus pada pengendalian pencemaran, rehabilitasi kawasan kritis, dan pengelolaan limbah yang terintegrasi. Keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ekologis. Oleh karena itu, regulasi lingkungan yang kuat dan implementatif menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penegasan dari pimpinan sidang agar seluruh perangkat legislatif dan eksekutif memperkuat sinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahan. Kedua ranperda ini diharapkan segera menjadi regulasi operasional yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Timur.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button