DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan Kamus Pokir dalam RKPD 2025

Gemanusantara.com – Komitmen sinergis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan kebijakan pembangunan kembali ditunjukkan melalui penandatanganan kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Sementara itu, pihak Pemprov Kaltim diwakili oleh Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, yang hadir mewakili Gubernur.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan laporan akhir penyusunan Kamus Pokir. Ia menekankan bahwa penyusunan dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan berbasis teknologi melalui aplikasi SIPD-RI, dengan melibatkan Bappeda, BPKAD, dan Biro Kesra. “Transparansi adalah kunci agar aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi program yang berdampak langsung,” ujarnya.
Samsun juga mengusulkan agar proses penyusunan Pokir DPRD dilakukan lebih awal sebelum rancangan awal RKPD disusun. Menurutnya, hal ini penting untuk menyelaraskan Pokir dengan RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah, sehingga program yang diajukan DPRD tidak bersifat tumpang tindih atau lepas dari kerangka strategis pembangunan.
Setelah laporan pansus disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi, pimpinan DPRD Kaltim bersama perwakilan Pemprov Kaltim menandatangani berita acara sebagai simbol konsensus antara legislatif dan eksekutif. Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa Pokir bukan sekadar dokumen formal, melainkan representasi kebutuhan riil masyarakat. “Ini tanggung jawab bersama agar APBD kita benar-benar menyentuh kehidupan rakyat,” tegasnya.
Senada, Arief Murdiyatno dari Pemprov Kaltim mengapresiasi kerja DPRD yang dinilai solid dan substansial dalam menyusun pokir. Ia berharap penyelarasan antara Pokir dan RKPD dapat segera diatur dalam regulasi resmi agar pelaksanaan program lebih efektif. “Proses perencanaan hingga penganggaran harus bersinergi, agar pelaksanaan kegiatan tidak terhambat,” ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi fondasi kuat dalam mendorong integrasi aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, DPRD dan Pemprov Kaltim memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
[ADV | DPRD KALTIM]