
Gemanusantara.com, Bontang- Isu yang tengah beredar di Kota Bontang hebusan soal revisi Perda Nomor 27/2002 tentang mengatur larangan, pengawasan, penerbitan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol agar segera dilakukan revisi.
Pihak DPRD Kota Bontang menganggap bahwa Perda tersebut tidak lagi relevan terhadap kondisi saat ini, sebab aturan itu sudah terlalu lama, sehingga perlu dilakukan peninjauan atau pembahasan ulang dengan menyesuaikan kondisi sekarang.
Namun, hebusan revisi perda itu hingga sampai ke telinga pihak eksekutif, menurut Wali Kota Bontang perda tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.
Meskipun pihaknya menyambut baik revisi perda itu, tapi pihak Pemkot Bontang berhati-hati terhadap revisi perda tersebut.
Bagi DPRD Kota Bontang, bahwa perda tersebut perlu direvisi disebabkan maraknya penjualan minuman keras (miras) atau alkohol itu telah terjadi dimana-mana, bahkan tempat hiburan malam (THM) pun diindikasi memiliki miras.
Tidak hanya itu, warung-warung kecil pun bebas melakukan transaksi jual beli minuman beralkhol yang seharusnya perlu dilakukan penindakan.
Anggota DPRD Kota Bontang Fraksi Partai PKS, Suharno menegaskan revisi perda itu justru memperketat aturan agar miras dan sejenisnya itu tidak sembarang beredar.
“Perlu penguatan terhadap izin, penyeberluasan agar miras ini tidak beredaran secara liar,” ucapnya.
Menurutnya, jika hal ini tidak diatur secara detail maka berdampak buruk terhadap permasalahan sosial masyarakat di Kota Bontang yang juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang ada di Kota Taman tersebut.
“Kita juga periu menjaga generasi muda supaya tidak terkontaminasi dengan miras, karena saat ini mudah sekali untuk mendapatkan minuman itu, hampir semua warung menjualnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar revisi perda ini perlu dilakukan agar memperketat soal miras dan obat-obatan terlarang lainnya, sehingga menjaga kondusifitas Kota Bontang bebas dari peredaran dan penggunaan barang terlarang. (ard/rsa/adv)