DPRD Bontang dan Pemkot Sepakat Bahas 6 Raperda Mulai Lalu Lintas Angkutan Jalan hingga Insentif bagi Tenaga Pendidik

Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara dan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni saat melakukan rapat penyampaian pendapat terhadap usulan enam Raperda.

Gemanusantara.com, Bontang- Jajaran Anggota DPRD Bontang menggelar rapat kerja dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Bontang serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (18/05/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, jajaran Pemerintah Kota Bontang, Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, serta fraksi-fraksi di DPRD Kota Bontang.

Adapun enam Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda), Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045.

Jajaran fraksi-fraksi di DPRD Kota Bontang, menyampaikan sejumah pandangannya terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan menilai enam Raperda tersebut sebagai bentuk pembaruan regulasi untuk menjawab perkembangan dan kebutuhan daerah. Fraksi menyoroti pentingnya penataan transportasi, penguatan digitalisasi aset daerah, pengembangan pelayanan energi melalui BUMD, peningkatan investasi yang berpihak pada tenaga kerja lokal, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga penataan tata ruang yang berkelanjutan dan responsif terhadap dampak pembangunan IKN.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKS bersama NasDem, bahwa enam Raperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Fraksi menekankan pentingnya transportasi yang aman dan ramah lingkungan, pengelolaan aset yang transparan, penguatan pengawasan penyertaan modal BUMD, investasi yang memperhatikan lingkungan dan UMKM, serta RTRW yang menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan hidup.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar turut mendukung pengajuan enam Raperda tersebut karena dinilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik. Fraksi menilai perubahan regulasi diperlukan agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) memberikan sejumlah catatan kritis dan pertanyaan terhadap masing-masing Raperda. Fraksi menyoroti kesiapan infrastruktur transportasi, pengawasan aset daerah, transparansi penyertaan modal BUMD, penguatan sistem investasi, keberlanjutan insentif tenaga pendidik, hingga sinkronisasi RTRW dengan kebijakan provinsi dan nasional.

Fraksi PKB juga menyampaikan dukungan terhadap enam Raperda tersebut dengan penekanan pada keberpihakan kebijakan kepada masyarakat, perlindungan lingkungan, penguatan tenaga kerja lokal, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan Fraksi Gerindra menilai keenam Raperda tersebut penting sebagai dasar hukum pembangunan daerah, pelayanan publik, dan pelaksanaan otonomi daerah. Fraksi mendorong agar seluruh implementasi kebijakan nantinya tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kota Bontang.

Rapat kerja berlangsung dengan penyampaian berbagai masukan, catatan, dan saran dari masing-masing fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan lanjutan terhadap Raperda yang diajukan Pemkot Bontang maupun DPRD Kota Bontang.

Kendati demikian, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan tanggapan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bontang Tahun 2026, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Wali Kota mengapresiasi DPRD Kota Bontang yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara aktif dan strategis.

Terhadap Raperda tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik karena dinilai penting dalam mendukung pembangunan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemkot Bontang menilai raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kapasitas, kreativitas, kemandirian, dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

Namun demikian, pemerintah memberikan sejumlah masukan agar materi muatan disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi organisasi kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Pemerintah Daerah juga menyatakan dukungan karena Kota Bontang sebagai kawasan industri memiliki potensi risiko bencana industri yang perlu diantisipasi secara khusus. Pemerintah menilai raperda tersebut perlu lebih spesifik mengatur penanggulangan bencana industri dan tidak mengulang materi yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.

Pemkot Bontang juga mengusulkan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah serta penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri dalam tahapan pra bencana dan tanggap darurat.

Wali Kota menegaskan bahwa berbagai masukan tersebut masih bersifat umum dan akan dibahas lebih lanjut secara teknis bersama DPRD dan tim asistensi pemerintah daerah dalam rapat pembahasan berikutnya.

“Hal-hal teknis baik mengenai ragam bahasa, metode penyusunan maupun cakupan materi yang ada dalam dua Raperda inisiatif DPRD akan dibicarakan dalam rapat komisi,” ujar Neni.

Neni berharap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bontang.

(ard/rsa/adv)

Exit mobile version