KALTIM

Dorong Perda CSR, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Produksi dan PAD Tambang

Gemanusantara.com – Sorotan tajam kembali dilayangkan DPRD Kalimantan Timur terhadap perusahaan tambang dalam rapat kerja Komisi III bersama Dinas ESDM Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (11/7/2025). Fokus utama dalam rapat tersebut adalah mendorong regulasi baru untuk memperkuat kewenangan daerah dan mengoptimalkan dampak sektor tambang terhadap masyarakat.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan kekhawatiran atas minimnya kontribusi nyata industri tambang terhadap penerimaan daerah. Ia menilai perlu ada penguatan payung hukum daerah, seperti Perda CSR dan PPM, agar pelaksanaan program sosial perusahaan lebih terukur dan adil.

Ketua Komisi III DPRD, Abdulloh, menambahkan bahwa keempat isu strategis—kuota produksi, reklamasi, CSR, dan PPM—harus dikawal ketat. Ia menilai selama ini pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan. “Kita tidak hanya bicara target produksi, tapi tanggung jawab pasca tambang yang berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III, Subandi, juga menyoroti minimnya realisasi dana jaminan reklamasi. Ia mempertanyakan ke mana arah alokasi CSR yang selama ini belum menyentuh fasilitas publik seperti sekolah, jalan desa, atau layanan kesehatan di sekitar tambang. “Perlu pemetaan ulang dan skema CSR berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” katanya.

Perusahaan seperti PT IBP menyatakan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan melalui pendekatan Sustainable Livelihood. Mereka menyebut telah mereklamasi 66 persen lahan void dan sedang menyusun pengembangan kawasan pascatambang. Sedangkan PT Trubaindo fokus pada penghijauan kawasan APL dan hutan, sementara PT Tanito Harum masih menghadapi sengketa lahan eks tambang.

DPRD juga menyoroti banyaknya laporan pengangkutan hasil tambang secara ilegal yang merusak jalan umum dan menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, Komisi III mengusulkan pembentukan Satgas CSR dan penguatan sinergi lintas sektor untuk menjamin akuntabilitas program.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim juga mendorong pembentukan Perusda agar daerah tak hanya jadi penonton dalam aktivitas pertambangan, tapi turut menjadi pelaku usaha strategis. Harapannya, seluruh regulasi dan pengawasan dapat berjalan lebih tegas dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button