
Gemanusantara.com – Upaya pembenahan pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan penerapan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mobile sebagai pengganti tong-tong sampah biru yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan.
Pejabat Pengawas DLH Kutim, Dewi Dohi, menjelaskan bahwa TPS mobile nantinya ditempatkan pada titik-titik tertentu dan hanya beroperasi pada pukul 18.00–06.00 WITA, sesuai ketentuan Peraturan Daerah terkait waktu pembuangan sampah.
“Kalau ada yang membuang sampah di luar jam tersebut, ada sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara,” ujarnya.
Dewi menuturkan, program tersebut saat ini masih dalam tahap perencanaan namun sudah masuk dalam roadmap pengelolaan sampah DLH.
“Mudah-mudahan bisa segera terlaksana,” tambahnya.
Rencananya, setiap desa akan memiliki tiga hingga empat titik TPS mobile. Bagi warga yang tidak dapat mengantar sampah langsung ke TPS, DLH menyiapkan opsi layanan pengangkutan roda tiga, dengan biaya sesuai tarif pengangkutan.
Ia juga kembali menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah, karena DLH hanya bertanggung jawab mengelola sampah dari TPS menuju tempat pengolahan akhir.
“Sampah harus dipilah menjadi organik dan non-organik sejak dari rumah,” tegas Dewi.
Untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru tersebut, DLH akan melakukan sosialisasi melalui rumah ibadah dan surat edaran ke tingkat RT.
Lewat konsep TPS mobile ini, DLH berharap Kutim bisa terbebas dari tong-tong sampah yang berserakan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib dan teratur. (Adv/ma)