SAMARINDA

Diguyur Rp34,6 Miliar, Fasilitas Balai Kota Samarinda Tak Ramah Publik

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Anggaran jumbo sebesar Rp34,6 miliar digelontorkan untuk menata kawasan Balai Kota Samarinda. Namun hingga kini, hasil pembangunan tersebut belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan masyarakat. Akses publik masih terbatas, sementara proyek belum juga diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Fasilitas dalam gedung, termasuk ruang rapat yang dibangun menggunakan anggaran tersebut, dipastikan tertutup bagi masyarakat umum. Pemerintah Kota Samarinda menegaskan ruang itu hanya difungsikan untuk kepentingan internal pemerintahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menyatakan sejak awal ruang rapat memang tidak dirancang sebagai fasilitas publik.

“Ruang rapat itu untuk kebutuhan pemerintahan. Fungsinya sebagai ruang cadangan jika ruang rapat utama Balai Kota sedang digunakan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Tak hanya soal pembatasan akses, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut juga belum dinyatakan selesai. Kontrak pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025, namun hingga awal 2026 masih terdapat penyesuaian teknis yang belum rampung, salah satunya pemindahan posisi sistem pendingin udara sesuai arahan Wali Kota.

Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor dikenai sanksi denda dan tetap memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan fasilitas. Proses pemeriksaan akhir oleh inspektorat juga belum dituntaskan sehingga aset belum bisa diserahkan kepada Pemkot Samarinda.

Situasi ini berdampak langsung pada pengelolaan kawasan Balai Kota yang masih belum jelas. Taman dan area sekitar baru sebatas bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ringan seperti berjalan santai atau berolahraga, sementara fasilitas utama yang dibangun dengan dana besar tidak dapat diakses publik.

“Setelah serah terima, aset akan berada di bawah Sekda sebagai pengelola barang milik daerah. Baru kemudian ditentukan OPD yang mengelola,” jelas Desy.

Kondisi tersebut memunculkan ironi di tengah gencarnya pemerintah mendorong penyediaan ruang publik. Anggaran besar telah dikeluarkan, namun masyarakat hanya dapat mengakses bagian luar kawasan, sementara fasilitas bernilai strategis tetap tertutup.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu rampungnya seluruh pekerjaan teknis dan hasil evaluasi inspektorat agar proyek tersebut dapat difungsikan sepenuhnya sesuai peruntukan. (Nit)

Related Articles

Back to top button