Deni Hakim Soroti Penundaan Upah Proyek oleh Kontraktor

Gemanusantara.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan keprihatinannya atas penundaan pembayaran upah pekerja oleh kontraktor proyek, yang sejauh ini belum terselesaikan. Ia menegaskan bahwa masalah ini telah masuk dalam ranah hukum dan aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait, Senin (03/03/2025).
“Masalah ini sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, yang berarti mereka yang memiliki wewenang untuk memanggil dan menangani masalah ini lebih lanjut,” ujar Anwar, menekankan pentingnya sinkronisasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Ia menginformasikan bahwa perusahaan kontraktor sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, namun mengklaim masih menunggu pembayaran sisa 30 persen dari nilai proyek.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan bahwa DPRD tidak terlibat langsung dalam kontrak dengan perusahaan tersebut, yang diurus oleh Dinas PUPR. Namun, DPRD tetap mendukung kebijakan yang memastikan bahwa semua pihak terkait terus berkomunikasi untuk menemukan solusi.
Mengenai audit sisa anggaran, diketahui bahwa proyek telah mengalami perpanjangan addendum hingga empat kali, sehingga perlu kejelasan informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Samarinda.
Dengan mengungkapkan harapan untuk resolusi cepat, Anwar mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mencari solusi yang efektif dan adil demi kemajuan Samarinda dan kesejahteraan pekerja.
[RIR | ADV DPRD SAMARINDA]