SAMARINDA

Cegah Banjir, DPRD Samarinda Desak Penertiban Bangunan di Atas Sungai

Gemanusantara.com – Bangunan nonpermanen dan permanen yang berdiri di atas badan sungai masih menjadi salah satu permasalahan utama dalam penataan Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut menghambat aliran air, yang berisiko memperparah banjir.

“Saat hujan berintensitas tinggi, kapasitas sungai tidak bisa menampung debit air, yang menyebabkan luapan ke badan jalan serta ke kawasan permukiman,” kata Deni.

Deni menegaskan bahwa aturan dalam mendirikan bangunan di sekitar sungai mengharuskan adanya jarak minimal 30 hingga 50 meter dari tepi sungai. Oleh karena itu, menurutnya, jika bangunan dibangun tepat di atas sungai, jelas merupakan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. “Jelas terjadi pelanggaran jika dibangun tepat di atas sungai,” tegasnya.

Deni juga mengingatkan bahwa selain menghambat aliran air, keberadaan bangunan liar di atas sungai dapat memunculkan gesekan sosial jika penertiban dilakukan secara sepihak. “Penting dilakukan pendekatan persuasif dan dialogis untuk menangani persoalan ini,” ujarnya.

Namun, ia juga menekankan bahwa jika pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik untuk membongkar secara sukarela, maka langkah penegakan hukum harus diambil demi kepastian dan keadilan dalam menata kawasan tersebut.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penertiban. Ini bukan semata menegakkan aturan, namun juga demi keselamatan ribuan warga lain yang terdampak banjir setiap tahunnya,” tambah Deni.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun tempat tinggal tepat di atas sungai dan bersedia membongkar bangunan secara sukarela jika telah mendapat pemberitahuan dari pihak pemerintah.

“Sungai bukan tempat untuk mendirikan bangunan. Mari bersama melindungi sungai kita agar tidak terus memperparah banjir di Kota Samarinda,” tutup Deni.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button