Penajam Paser Utara

Bupati Mudyat Noor Buka Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD PPU 2026

Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD PPU 2026

Gemanusantara.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang dirangkai dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU, Kamis (27/03/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala perangkat daerah. Forum ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menegaskan bahwa forum ini merupakan amanat dari regulasi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kedua aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan secara sistematis, terpadu, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi.

“Pada kesempatan yang baik ini, kita memasuki dua tahapan penting sekaligus, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD 2025-2029 dan rancangan RKPD Tahun 2026. Keduanya adalah dokumen strategis yang akan menjadi pijakan arah pembangunan PPU ke depan,” ujar Mudyat Noor.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam forum ini agar proses perencanaan tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga menyerap langsung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan perencanaan sangat ditentukan oleh sinergi antar pemangku kepentingan.

“Forum ini menjadi wadah terbuka bagi masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan seluruh unsur yang peduli pada kemajuan PPU. Dengan partisipasi aktif, kita bisa memastikan bahwa dokumen perencanaan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Mudyat menambahkan bahwa penyusunan RPJMD dan RKPD tidak sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan harus mampu merumuskan solusi konkret bagi tantangan pembangunan, termasuk penguatan ekonomi lokal, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Ia berharap seluruh peserta forum dapat memberikan masukan substansial demi penyempurnaan dokumen perencanaan. Dengan demikian, arah pembangunan PPU lima tahun ke depan dan target tahunan dapat tercapai secara maksimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

[ADV | DISKOMINFO PPU]

Related Articles

Back to top button