Bupati Kukar Lantik PJ Kades dan PAW BPD, Dorong Penyesuaian RPJMDes

Gemanusantara.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 10 desa se-Kukar, di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Hadir dalam kegiatan ini Sekda Kukar Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, serta para camat dari Loa Kulu, Kota Bangun Darat, dan Kembang Janggut.
Dalam arahannya, Bupati Edi Damansyah menegaskan pentingnya pelantikan kali ini karena menyangkut dua unsur strategis sekaligus, yaitu kepala desa dan BPD. Pelantikan ini juga berkaitan erat dengan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) akibat perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
“RPJMDes yang semula berakhir tahun 2025 harus direvisi hingga 2027. Ini menjadi tugas awal bagi Pj Kades dan BPD yang baru dilantik,” ujar Edi.
Ia juga menggarisbawahi bahwa BPD memiliki tiga peran utama dalam tata kelola pemerintahan desa: membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Meskipun dilantik melalui mekanisme antar waktu, BPD tetap memikul tanggung jawab yang sama seperti hasil pemilihan langsung.
“BPD adalah representasi masyarakat. Jangan hanya hadir dalam musyawarah, tapi aktiflah dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ekonomi desa,” tegasnya.
Bupati Edi turut menyinggung program strategis Pemkab Kukar seperti pembentukan Koperasi Merah Putih, yang memerlukan dukungan aktif dari seluruh elemen desa.
Ia berharap BPD dan pemerintah desa bisa bersinergi menggali potensi lokal, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan menjadikan desa sebagai penggerak utama ekonomi daerah.
[ADV | DISOMINFO KUKAR]