Bijak Ilhamdani Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu. Menurutnya, THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa pengecualian.
“Kami mengharapkan agar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah kami dapat mengikuti tenggat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan senang hati dan tanpa beban pikiran terkait THR,” ujar Bijak Ilhamdani.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU juga telah mengeluarkan imbauan serupa menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah. Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menyampaikan bahwa surat edaran tentang pembayaran THR telah disebarkan kepada semua perusahaan melalui pimpinan masing-masing.
“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi kewajiban ini. Untuk itu, kami juga akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang mengalami masalah dalam menerima THR,” kata Marjani.
Bijak Ilhamdani menegaskan bahwa pemenuhan pembayaran THR tepat waktu bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak pekerja. Dengan pembayaran yang sesuai ketentuan, diharapkan pekerja dapat merayakan hari besar keagamaan dengan lebih nyaman dan bahagia.
[ADV | DPRD PPU]