
Gemanusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda resmi menyegel sebuah tempat usaha di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, karena tidak mengantongi izin operasional. Penindakan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tempat usaha yang mengatasnamakan angkringan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan yang merupakan wilayah permukiman.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha yang sah.
“Ketika kami lakukan pengecekan di lokasi, pengelola tidak bisa memperlihatkan izin operasional. Itu termasuk pelanggaran administrasi, sehingga kami tindaklanjuti melalui pemanggilan dan penyusunan berita acara pemeriksaan,” ungkap Anis, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dan bukan sebagai ruang negosiasi. Penyegelan, kata dia, merupakan bentuk penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Kami menegakkan aturan yang berlaku. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan zonasi wilayah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Anis juga menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha tertib administrasi. Pengelola tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan sesuai regulasi sebelum dapat kembali beroperasi.
“Penindakan ini bukan semata-mata penutupan. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi sesuai aturan, tentu bisa diproses kembali sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Nit)