
Gemanusantara.com – Upaya mencegah kebakaran di Samarinda bakal diperkuat sejak dari kelayakan bangunan dan keamanan instalasi listrik. DPRD Samarinda tengah merampungkan regulasi yang memberikan landasan lebih jelas bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah ketika menemukan potensi bahaya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Salah satu substansinya mengatur pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan serta Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi kelistrikan.
Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar penanganan kebakaran tidak selalu dimulai setelah api muncul. Pemeriksaan terhadap faktor risiko perlu diperkuat sebagai bagian dari pencegahan.
“Petugas nantinya memiliki dasar kewenangan yang lebih tegas untuk melakukan pemeriksaan. Ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan, tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih awal sebelum terjadi kebakaran,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, kelayakan bangunan dan instalasi kelistrikan menjadi bagian penting dalam membangun sistem keselamatan. Pemenuhan standar tersebut diharapkan membuat potensi bahaya dapat diketahui sebelum berkembang menjadi keadaan darurat yang mengancam penghuni maupun lingkungan sekitar.
Raperda tersebut kini telah mencapai tahap finalisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Substansi yang disusun telah mendapatkan kesepakatan untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kami bersama perangkat daerah terkait sudah menyelesaikan pembahasan substansinya. Setelah ada kesepakatan, proses berikutnya diarahkan ke harmonisasi sebelum rancangan ini melanjutkan tahapan selanjutnya,” katanya.
Selain pencegahan pada bangunan, regulasi tersebut turut mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanganan keadaan darurat. Relawan nantinya tidak sekadar turun membantu pemadaman, tetapi diarahkan mengikuti pembinaan dan pelatihan agar memiliki kemampuan yang sesuai.
Bagi relawan yang memenuhi persyaratan, sertifikasi kompetensi juga dapat diberikan sebelum bergabung dalam kegiatan penyelamatan. Langkah tersebut diperlukan karena penanganan kebakaran memiliki risiko tinggi dan membutuhkan koordinasi serta keterampilan teknis.
“Semangat masyarakat untuk membantu tentu perlu didukung, tetapi kemampuan mereka juga harus dipersiapkan. Melalui pelatihan dan pemenuhan kompetensi, relawan nantinya dapat terlibat dengan cara yang lebih aman dan terarah,” jelas Kamaruddin.
Penyusunan regulasi melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum serta Bapemperda DPRD Samarinda.
Dengan aturan tersebut, DPRD berharap sistem penanggulangan kebakaran di Samarinda bergerak lebih kuat ke sisi pencegahan. Pemeriksaan bangunan, keamanan instalasi listrik, peningkatan kemampuan relawan dan kewenangan petugas diharapkan menjadi satu rangkaian perlindungan sebelum kondisi berbahaya berkembang menjadi kebakaran.
[ADV | DPRD SAMARINDA]