Antrean Kendaraan ODOL, Dishub Samarinda Perketat Pembelian Biosolar

Gemanusantara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menata antrean pembelian biosolar menyusul maraknya kendaraan bermasalah di SPBU. Kendaraan ODOL, tanpa kelengkapan administrasi, hingga armada yang tidak laik jalan dinilai mengganggu distribusi dan berisiko terhadap keselamatan lalu lintas.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar penerapan aturan baru pengaturan pembelian biosolar.
“Kami menemukan kendaraan tanpa STNK, tanpa uji KIR, serta truk dengan muatan berlebih. Kondisi ini membahayakan pengguna jalan,” kata Manalu, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, pengaturan ini juga dimaksudkan untuk menekan potensi penyalahgunaan subsidi solar.
“Dengan sistem antrean yang terverifikasi, kami bisa memastikan solar subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang legal dan laik jalan,” ujarnya.
Kini, setiap kendaraan wajib melalui pemeriksaan kelayakan dan administrasi sebelum membeli biosolar. Tanpa prosedur ini, pelayanan tidak diberikan.
Kebijakan ini mendapat dukungan APTRINDO dan ALFI. Manalu menegaskan, aturan ini bukan sekadar membatasi antrean, tapi juga untuk keselamatan:
“Antrean panjang akibat kendaraan bermasalah tidak hanya mengganggu distribusi, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalur umum,” jelasnya.
Dishub berharap dengan skema baru ini, antrean lebih tertib, distribusi biosolar tepat sasaran, dan keselamatan lalu lintas terjaga. (Nit)



