
Gemanusantara.com – Wacana pengalihan pembiayaan peserta BPJS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota menuai kekhawatiran. DPRD Kota Samarinda menilai, kebijakan tersebut berisiko mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini tengah berjalan.
Di tengah pelaksanaan anggaran yang sudah terkunci dalam berbagai program prioritas, munculnya beban baru dinilai bukan sekadar persoalan administratif. DPRD mengingatkan, perubahan skema pembiayaan layanan kesehatan harus melalui perencanaan yang matang sejak awal, bukan dilakukan secara mendadak.
“Seharusnya kalau memang BPJS itu akan diserahkan ke pemerintah kota, dilakukan di awal saat penyusunan anggaran. Kalau sekarang APBD sudah berjalan, bagaimana mungkin itu bisa langsung dialihkan,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuningsih, Kamis (6/4/2026).
Menurutnya, pengalihan di tengah tahun anggaran berpotensi memaksa pemerintah kota melakukan penyesuaian mendadak. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada program lain yang telah dirancang sebelumnya.
“Pastinya pemerintah kota akan mengalami kesulitan dengan diserahkannya BPJS, yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah provinsi,” katanya.
DPRD pun menilai, langkah tersebut tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berisiko menciptakan tekanan fiskal ke depan jika tidak disertai perhitungan yang jelas.
Di sisi lain, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Samarinda dalam menyikapi kebijakan tersebut. Pasalnya, keputusan teknis dan strategi penanganan berada dalam kewenangan eksekutif.
“Untuk saat ini masih pemerintah kota yang menyelesaikan. Kami belum bisa terlalu banyak memberikan tanggapan sebelum ada langkah konkret dari pemkot,” paparnya.
Meski begitu, DPRD memastikan tetap mendukung sikap yang telah disampaikan Wali Kota Samarinda, terutama dalam upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah.
“Kami mendukung sikap Pak Wali, karena ini jelas berkaitan dengan beban anggaran daerah,” tegasnya.
DPRD menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut layanan dasar seperti kesehatan harus dirancang melalui mekanisme yang terukur dan terencana. Perubahan di tengah jalan dinilai berpotensi menimbulkan efek berantai, baik terhadap pelayanan publik maupun stabilitas fiskal daerah.
“Ini soal tata kelola. Harusnya ada perencanaan sejak awal, bukan di tengah jalan,” tandasnya. (Nit)