Aksi Tabrak Lari Berujung Bongkar Jaringan Narkoba 104 Gram

Gemanusantarae.com – Upaya seorang pelaku tabrak lari untuk menyelamatkan diri justru membuka pengungkapan kasus narkotika di Kota Samarinda. Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sabu seberat 104 gram yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek Sungai Pinang. Kedatangannya bukan untuk melapor, melainkan menghindari kejaran warga usai terlibat tabrak lari di Jalan Poros Samarinda-Bontang pada 11 Desember 2025.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menyebut keputusan pelaku datang ke kantor polisi dilakukan demi keselamatan diri.
“Pelaku memilih datang ke Mapolsek karena takut diamuk warga,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Tanpa disadari pelaku, polisi saat itu sedang memantau pergerakan sebuah kendaraan yang terekam CCTV dalam penanganan perkara berbeda. Kendaraan tersebut mengarah ke Mapolsek Sungai Pinang dan langsung menarik perhatian petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat keterkaitan pelaku dengan peredaran narkotika. Penelusuran alat komunikasi menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel, ditemukan percakapan yang mengarah pada aktivitas transaksi narkoba,” jelas AKP Aksar.
Pengembangan lanjutan kemudian mengantarkan polisi pada barang bukti berupa sabu dengan total berat 104 gram. Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang beroperasi di Samarinda.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 104 gram,” katanya.
Sementara itu, perkara tabrak lari yang menjadi awal peristiwa ditangani terpisah oleh Polres Bontang. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku. (Nit)



