Agusriansyah Soroti Polemik Tapal Batas Bontang–Kutim, Minta Pemprov Kaltim Turun Tangan

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, kembali angkat suara terkait polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mencuat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Menurutnya, persoalan ini bukanlah isu baru, melainkan sudah berlarut sejak pemekaran wilayah dilakukan.
“Polemik di Kampung Sidrap itu bukan baru sekarang. Ini sudah berulang kali saya jelaskan. Masalah ini muncul sejak awal wilayah itu dimekarkan dan ditetapkan sebagai bagian dari Kutai Timur,” ujar Agusriansyah.
Ia mengungkapkan bahwa sejak awal penetapan wilayah administratif, warga setempat kerap mengalami kebingungan karena ikatan sosial dan aktivitas ekonomi mereka lebih condong ke Kota Bontang. Banyak warga yang memiliki KTP Bontang, meskipun secara administratif wilayah mereka masuk ke Kutim.
“Secara administratif ditetapkan masuk Kutim, tapi faktanya banyak warga yang punya KTP Bontang karena aktivitas sosial dan ekonomi mereka lebih dekat ke Bontang. Inilah yang kemudian menjadi persoalan berlarut,” jelasnya.
Agusriansyah menambahkan, kawasan tersebut merupakan area pertanian yang dimanfaatkan bersama oleh masyarakat dua daerah. Ketidakjelasan batas wilayah telah berdampak pada pelayanan publik, kepemilikan lahan, hingga status kependudukan, yang terus menimbulkan ketegangan di lapangan.
“Ini soal pengakuan wilayah dan layanan publik. Pemerintah Kutim dan Bontang juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan, tapi hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.
Ia menilai bahwa penyelesaian polemik ini membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai penengah. Pemerintah provinsi diminta hadir lebih intens dalam proses mediasi agar kepastian hukum dan administratif bisa segera ditetapkan secara adil.
“Masalah ini terus berjalan karena belum ada keberpihakan nyata untuk menyelesaikannya. Perlu kajian menyeluruh dan kehadiran Pemprov sebagai fasilitator utama,” tegasnya.
Agusriansyah berharap agar polemik tapal batas ini tidak terus menjadi beban bagi masyarakat yang tinggal di perbatasan. Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian status wilayah berdampak langsung pada hak-hak dasar warga, mulai dari administrasi kependudukan hingga akses pelayanan publik.
[ADV | DPRD KALTIM]