Penajam Paser Utara

Abdul Rahman Wahid Desak Konsistensi Perusahaan Terapkan Perda Tenaga Kerja Lokal

Gemanusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.

Rahman menyebutkan, aturan yang mewajibkan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk keadilan sosial yang harus dihormati oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU. “Kalau ini tidak dijalankan, akan timbul kesenjangan dan potensi konflik sosial,” ujarnya.

Menurut Rahman, potensi sumber daya manusia (SDM) di PPU sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri maupun sektor lainnya. Ia menilai masyarakat lokal hanya butuh ruang dan kesempatan, bukan sekadar janji formalitas dari perusahaan.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menyentuh aspek fundamental seperti pelatihan kerja dan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar. “Ini bagian dari investasi jangka panjang perusahaan terhadap daerah tempat mereka beroperasi,” tambahnya.

Dalam setiap pertemuan dengan dinas terkait, Rahman menyatakan bahwa isu pemerataan kesempatan kerja, transparansi lowongan, serta peningkatan kompetensi terus menjadi sorotan. DPRD mendorong agar Disnaker tidak pasif, tetapi proaktif melakukan pengawasan dan edukasi ke lapangan.

Ia juga mengingatkan agar proses rekrutmen terbuka bagi masyarakat lokal dan tidak hanya tersebar melalui jaringan terbatas yang seringkali berpihak pada pihak luar.

DPRD PPU berkomitmen mengawal implementasi Perda ini dan siap memberi sanksi politik maupun administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

[ADV | DPRD PPU]

Related Articles

Back to top button