Isu Tebusan Lapak Rp7 Juta Beredar di Kalangan PKL, Satpol PP Samarinda Diminta Transparan Soal Penertiban

Gemanusantara.com – Isu dugaan tebusan lapak hingga Rp7 juta beredar di kalangan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM di Kota Samarinda pasca penertiban di kawasan Polder Air Hitam. Kabar tersebut memicu keresahan pedagang dan menimbulkan sorotan terhadap transparansi proses penertiban yang dilakukan aparat penegak peraturan daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, membantah keras adanya pungutan biaya dalam proses pengambilan barang milik pedagang yang diamankan saat penertiban. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan tidak membuka ruang bagi praktik di luar ketentuan.
“Tidak ada biaya apa pun. Barang yang diamankan bisa diambil kembali secara gratis, dengan catatan mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkap Anis, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan murni untuk penegakan aturan, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun keuntungan oknum tertentu. Seluruh barang yang diangkut petugas dicatat dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menertibkan bukan untuk kepentingan Satpol PP secara pribadi. Semua ada SOP-nya dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Anis menjelaskan bahwa barang-barang milik pedagang tersebut berfungsi sebagai bagian dari proses hukum sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.
“Barang itu digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Kalau pengambilannya di Satpol, itu gratis,” ucapnya.
Di tengah isu yang berkembang, Anis juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik pungutan liar. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan uang dalam proses pengambilan barang.
“Kalau ada yang membayar atau dimintai uang, laporkan ke saya. Hari itu juga akan saya proses dan saya laporkan ke Pak Wali,” tegasnya.
Terkait penertiban di kawasan Polder Air Hitam, Anis menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan karena wilayah itu merupakan kawasan pengendalian banjir yang harus steril dari aktivitas perdagangan. Penertiban dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak kecamatan dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Kami tidak ujuk-ujuk menertibkan. Semua melalui tahapan dan koordinasi, supaya ke depan pelaksanaan tugas bisa lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Satpol PP mengklaim tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sebelum pengosongan dilakukan, koordinasi lintas instansi telah digelar, termasuk rapat internal dan fasilitasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Anis menegaskan bahwa penegakan aturan tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, masih membuka ruang dialog untuk mencari solusi penataan PKL yang lebih tertib.
“Kami tidak ingin berkelahi. Aturan harus ditegakkan, tapi ekonomi juga harus jalan. Yang penting tertib,” tutup Anis. (Nit)



