SAMARINDA

Bapenda Samarinda Tegaskan Bukan Penentu Pengelola Parkir Gerai Mie Gacoan

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam penunjukan pengelola parkir di kawasan usaha, termasuk area parkir dua gerai Mie Gacoan di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan mengatakan, tugas Bapenda baru berjalan setelah terdapat pengelola parkir off street yang ditetapkan secara sah dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Bapenda tidak masuk pada proses penentuan pengelola. Kami baru bisa bekerja setelah pengelola parkir ditetapkan dan memenuhi syarat administrasi,” sebut Cahya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pihak pengelola parkir off street di lokasi tersebut yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Kondisi tersebut membuat pemungutan pajak parkir belum dapat diberlakukan.

Menurut Cahya, dalam skema pajak daerah, keberadaan pengelola parkir menjadi elemen utama karena merekalah yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah.

“Kalau belum ada pengelola yang sah, maka belum ada subjek pajak parkir. Itu sebabnya belum bisa dilakukan pemungutan,” jelasnya.

Belum ditetapkannya pengelola parkir tersebut berkaitan dengan proses kerja sama pengelolaan parkir yang masih belum final. Proses tersebut diketahui tertahan setelah muncul penolakan dari masyarakat sekitar lokasi usaha.

Meski demikian, Cahya menegaskan bahwa persoalan parkir tersebut tidak memengaruhi kewajiban pajak lain dari aktivitas usaha Mie Gacoan. Pajak restoran tetap berjalan dan disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pajak makan dan minum tetap dibayarkan. Yang belum bisa diterapkan hanya pajak parkirnya,” tutup Cahya. (Nit)

Related Articles

Back to top button