Pembelaan Datang Belakangan, Penyidikan Pembuangan Bayi Tak Bergeser

Gemanusantara.com – Pengakuan baru disampaikan perempuan berinisial A dalam kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan hidup di Samarinda. Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan proses penyidikan atas dugaan penelantaran bayi tetap berjalan dan tidak berubah.
Keterangan terbaru itu disampaikan melalui kuasa hukum A, Dyah Lestari, saat kliennya menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang, Kamis (15/1/2026). Dalam pernyataan tersebut, A mengklaim kehamilan yang dialaminya merupakan akibat pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya.
Polisi mencatat, A saat ini berusia 18 tahun. Sementara peristiwa kehamilan yang disebutkan dalam pembelaan itu terjadi ketika yang bersangkutan masih berusia 17 tahun. Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses penyidikan.
Dyah menegaskan, tim hukum akan terlebih dahulu mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan konsistensi keterangan yang telah disampaikan kliennya sejak awal penanganan perkara.
“Kami akan melihat BAP yang sudah ada. Dari situ baru bisa dinilai apakah keterangan terbaru ini sejalan atau justru berbeda,” ujarnya.
Terlepas dari klaim tersebut, kepolisian menyatakan fokus utama tetap pada peristiwa inti, yakni tindakan setelah bayi dilahirkan hingga akhirnya ditinggalkan dalam kondisi hidup dan masih bertali pusar.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya disebut tidak memiliki niat untuk menelantarkan bayi tersebut. Namun pernyataan itu belum menjadi kesimpulan hukum dan masih berada dalam tahap pembuktian.
Menurut Dyah, latar belakang sosial dan kondisi pribadi kliennya menjadi faktor yang memengaruhi tindakan A. Namun seluruh keterangan tersebut masih akan diverifikasi dan diuji oleh penyidik.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam memastikan, status hukum A tidak berubah dan penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedur.
“Semua keterangan akan kami uji. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. (Nit)



