Ruang Jalan Dikorbankan, Dishub Samarinda Sentil Perusahaan Tanpa Pool

Gemanusantara.com – Ruang jalan umum di Kota Samarinda kembali dijadikan “pool darurat” oleh truk kontainer. Praktik parkir di bahu jalan ini dinilai bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan cerminan lemahnya tanggung jawab sebagian perusahaan angkutan barang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dikorbankan untuk menutup kekurangan fasilitas operasional perusahaan. Ketiadaan pool atau lahan parkir armada dinilai sebagai akar masalah yang selama ini dibiarkan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan kewajiban penyediaan pool melekat pada izin usaha dan tidak bisa dialihkan kepada pemerintah.
“Perusahaan harus siap dengan pool sendiri. Tidak bisa kekurangannya dibebankan ke jalan umum. Pemerintah tidak menyiapkan parkir untuk kendaraan perusahaan,” tegas Manalu, Rabu (14/1/2025).
Ia menambahkan, kepemilikan lahan parkir menjadi bagian dari penilaian kelayakan saat pengurusan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
“Kalau masih parkir di bahu jalan, berarti kewajiban itu tidak dipenuhi. Kondisi seperti ini patut dipertanyakan kelayakan operasional perusahaannya,” ujarnya.
Dishub mencatat titik pelanggaran terbanyak berada di Ring Road, Palaran, dan sepanjang Jalan PM Noor, dengan mayoritas kendaraan menggunakan pelat nomor luar daerah.
Menanggapi dalih pengemudi yang mengaku parkir untuk beristirahat, Manalu menegaskan alasan tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Bahu jalan bukan tempat parkir, apa pun alasannya. Ini soal keselamatan dan tertib lalu lintas,” bebernya.
Dishub Samarinda menegaskan tidak akan membiarkan ruang jalan terus dikorbankan dan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas parkir truk kontainer di wilayah kota. (Nit)



