SAMARINDA

Parkir Progresif Pasar Pagi: Dishub Nilai Sistem Berlangganan Tak Relevan

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com – Wacana penerapan parkir berlangganan di Pasar Pagi Samarinda dinilai tidak sejalan dengan kondisi eksisting kawasan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyebut persoalan utama di Pasar Pagi bukan berada pada besaran tarif, melainkan ketimpangan antara jumlah pengguna dan daya tampung lahan parkir.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebutkan bahwa Pasar Pagi menampung sekitar 1.300 pedagang aktif setiap harinya. Sementara itu, fasilitas parkir yang tersedia jauh dari memadai jika dibandingkan dengan tingkat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

“Jumlah kendaraan yang masuk sangat tidak sebanding dengan ruang parkir yang tersedia. Ini yang menjadi tantangan utama,” kata Hotmarulitua, Selasa (13/1/2025).

Ia menjelaskan, total ruang parkir di Pasar Pagi hanya mencakup 69 petak kendaraan roda empat, dua petak disabilitas, dan sekitar 450 petak sepeda motor. Dengan kapasitas tersebut, Dishub harus memastikan ruang parkir bisa diakses bergantian oleh pedagang dan pengunjung.

Hotmarulitua menilai, penerapan sistem parkir berlangganan justru berpotensi menciptakan dominasi penggunaan lahan oleh kelompok tertentu. Jika ruang parkir “dikunci” untuk pengguna tetap, maka akses masyarakat yang datang berbelanja akan semakin terbatas.

“Kalau sistemnya berlangganan, yang terjadi bukan pemerataan, tapi penguasaan ruang. Itu berisiko menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Atas dasar itu, Dishub memilih menerapkan parkir progresif sebagai instrumen pengendalian, bukan semata-mata pungutan. Skema ini dimaksudkan untuk mendorong kendaraan tidak parkir dalam waktu panjang serta mengurangi kepadatan di sekitar kawasan pasar.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan posisi Pasar Pagi yang berada di koridor Jalan Gajah Mada, salah satu ruas jalan nasional dengan arus lalu lintas padat. Dishub menilai pengendalian parkir menjadi penting agar aktivitas pasar tidak berdampak langsung pada kemacetan.
“Kalau durasi parkir tidak diatur, dampaknya bisa meluas ke arus lalu lintas kota,” jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa sebagian pedagang membawa kendaraan pribadi untuk mengangkut barang dagangan. Namun, kondisi itu dinilai tidak bisa menjadi dasar untuk memberikan hak eksklusif atas ruang parkir.

“Ruang parkir adalah fasilitas publik, bukan milik perorangan atau kelompok tertentu,” tegas Hotmarulitua.

Dishub menegaskan, kebijakan parkir progresif di Pasar Pagi merupakan langkah pengaturan ruang kota di tengah keterbatasan lahan. Bukan untuk memberatkan pedagang, melainkan untuk menjaga keseimbangan akses antara pelaku usaha dan masyarakat yang berbelanja. (Nit)

Related Articles

Back to top button