Pemkot Samarinda Soroti Metode Konstruksi dalam Rencana Pengembangan RS Korpri

Gemanusantara.com– Pemerintah Kota Samarinda menyoroti metode konstruksi yang digunakan dalam rencana pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri). Pemkot menegaskan persoalan yang muncul bukan terkait kebutuhan pembangunan rumah sakit, melainkan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan izin teknis yang telah ditetapkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa secara tata ruang, lokasi RS Korpri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda. Namun, kesesuaian tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap rekomendasi teknis perizinan.
“Bangunan rumah sakit yang sudah berdiri memang memiliki izin secara administratif. Tetapi pelaksanaan konstruksinya tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang kami keluarkan,” ujar Andi Harun, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, izin teknis dari Pemkot Samarinda mensyaratkan penggunaan fondasi tiang pancang guna menjaga fungsi ruang air. Namun, pekerjaan di lapangan justru dilakukan dengan metode pengurukan menggunakan fondasi tanam.
“Kalau izin teknisnya menetapkan fondasi tiang pancang, maka di lapangan juga harus dilaksanakan seperti itu. Tidak boleh berbeda,” tegasnya.
Andi Harun menambahkan, hingga saat ini Pemkot Samarinda belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis lanjutan untuk pengembangan RS Korpri yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kalimantan Timur. Pemkot, lanjutnya, tetap membuka ruang koordinasi sepanjang seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Nit)



