SAMARINDA

DLH Samarinda Akui Klasifikasi Retribusi Sampah Selama Ini Tak Akurat, Rumah Sakit Jadi Sorotan

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar. (Gemanusantara.com)

Gemanusantara.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengakui sistem klasifikasi retribusi kebersihan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Sejumlah jenis usaha dinilai tidak diklasifikasikan sesuai volume sampah yang dihasilkan, salah satunya rumah sakit.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, mengatakan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DLH mendorong pembenahan klasifikasi wajib retribusi agar lebih akurat dan proporsional.

“Selama ini ada klasifikasi yang perlu dievaluasi. Contohnya rumah sakit, yang sebelumnya masuk kategori usaha jasa dengan asumsi timbulan sampah rendah, padahal volume sampahnya cukup besar,” ujar Taufiq, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, ketidaktepatan klasifikasi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penarikan retribusi kebersihan. Usaha dengan produksi sampah besar justru membayar relatif lebih rendah, sementara kelompok lain bisa terbebani secara tidak proporsional.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DLH Samarinda telah membentuk tim kajian lanjutan guna menyesuaikan klasifikasi jenis usaha berdasarkan asumsi volume sampah yang lebih mendekati kondisi aktual di lapangan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi teknis melalui Peraturan Wali Kota.

Taufiq menjelaskan, pembenahan klasifikasi ini juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem pemungutan retribusi yang selama ini dilakukan melalui PDAM. DLH akan menyusun klasifikasi dan asumsi volume sampah terlebih dahulu sebelum diserahkan sebagai dasar penarikan.

“Harapannya, ke depan tidak ada lagi klasifikasi yang terlalu general dan tidak sesuai fakta di lapangan. Usaha besar yang menghasilkan sampah banyak harus ditempatkan di kelas yang tepat,” tegasnya.

Dalam skema yang sedang disiapkan, penyesuaian tarif retribusi kebersihan akan lebih diarahkan pada usaha menengah ke atas, termasuk rumah sakit dan sektor industri. Sementara itu, rumah tangga, usaha kecil, dan kos-kosan dipastikan tidak menjadi sasaran kenaikan signifikan agar tidak menambah beban masyarakat kecil. (Nit)

Related Articles

Back to top button