BK DPRD Kaltim Tetapkan AG Melanggar Etik, Sanksi Permohonan Maaf Publik

Gemanusantara.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menetapkan bahwa anggota Komisi II DPRD Kaltim, AG, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pernyataan bernuansa SARA yang diunggah di media sosial. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari para pelapor.
Penetapan tersebut disampaikan dalam agenda mediasi yang digelar BK di Samarinda, Jumat (28/11/2025). Setelah melalui tahapan klarifikasi, BK memilih menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dan memberikan sanksi ringan berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim, yang menilai pernyataan Giaz tentang “orang luar Kaltim” di media sosial bersifat provokatif dan menyinggung publik. Unggahan yang viral tersebut memicu reaksi keras hingga akhirnya dilaporkan ke BK DPRD Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa seluruh pelapor telah diundang untuk memberikan penjelasan. “Para pelapor sudah menyampaikan pendapat mereka dan sepakat bahwa penyelesaian tidak perlu melalui persidangan, cukup mediasi,” ujarnya.
Pada proses mediasi, pihak terlapor tidak hadir secara langsung karena sedang menjalani kegiatan pendidikan, namun BK memastikan keterangan pihak terkait tetap terakomodasi. Subandi menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk menyampaikan permohonan maaf.
Meski diselesaikan melalui mediasi, BK menegaskan bahwa pelanggaran etik tetap terjadi dan perlu disikapi. “Secara etik, ini jelas ada pelanggaran. Karena itu, kewajiban meminta maaf kepada publik menjadi bentuk sanksi yang harus dilaksanakan,” tegas Subandi.
[ADV | DPRD KALTIM]



