SAMARINDA

Terungkap! Ayah Tiri Selama 2 Tahun Menjadi Predator bagi Anak Tiri

Ilustrasi

Gemanusantara.com– Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Samarinda Utara akhirnya terungkap. Ayah tiri korban, yang sehari-hari bekerja sebagai montir dan disapa Lantai, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sungai Pinang setelah terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya hampir selama dua tahun.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. “Dan tersangka (Lantai, Red) juga mengakui tuduhan pencabulan itu,” kata Aksarudin, Selasa (25/11/2025).

Dalam pemeriksaan, Lantai mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada hari penangkapannya, Kamis (20/11/2025). “Perbuatan itu dilakukan ketika rumah dalam keadaan sepi. Yang pertama sekitar lima bulan yang lalu,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena kekerasan terjadi di lingkup keluarga, tempat seharusnya korban merasa aman. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim segera turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis, memastikan hak-hak korban terpenuhi, serta mendampingi proses hukum.

“Fokus kami bukan hanya menangkap pelaku, tapi memastikan korban mendapatkan perlindungan dan bantuan pemulihan yang layak. Proses hukum terus berjalan, namun kesejahteraan korban tetap menjadi prioritas,” jelas Aksarudin.

Ahli perlindungan anak menekankan pentingnya pemantauan lingkungan keluarga dan edukasi masyarakat agar anak-anak terhindar dari kekerasan, terutama di rumah tangga kompleks. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual sering terjadi dari orang-orang terdekat, sehingga kewaspadaan dan sistem pelaporan yang efektif sangat dibutuhkan.

Kini, Lantai berada dalam tahanan, sementara penyidikan berlanjut untuk memastikan semua bukti dan saksi diperiksa. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. “Setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Aksarudin.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Samarinda untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan memperkuat peran lembaga serta aparat dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungan rumah tangga. (Nit)

Related Articles

Back to top button