Delapan Desa Baru di Kukar Siap Definitif 2026, Ketua DPRD Dorong Pemerintah Siapkan Anggaran

Gemanusantara.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rangkaian rapat paripurna penting di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Jumat (7/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid. Hadir pula Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, serta unsur Forkopimda sebagai perwakilan eksekutif daerah.
Paripurna kali ini terbagi dalam dua agenda utama. Pertama, Rapat Paripurna ke-21 yang membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I yang fokus pada laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan bersama terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan strategis yang disorot adalah pembentukan delapan desa baru yang akan mulai berlaku secara definitif pada tahun 2026. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa langkah ini telah melalui tahapan pembahasan dan disetujui bersama dalam paripurna.
“Pembentukan desa baru ini akan berjalan sesuai dengan tahun 2026, karena sudah disetujui menjadi definitif. Maka bekerjalah nanti dengan cara-cara bahwa desa itu benar-benar siap dan memang membutuhkan anggaran,” ucap Ahmad Yani di hadapan para peserta rapat.
Ia menekankan bahwa keputusan ini membawa konsekuensi logis terhadap penyusunan anggaran, termasuk penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang wajib dipersiapkan sejak awal oleh pemerintah daerah. Menurutnya, desa-desa baru harus dapat langsung menjalankan roda pemerintahan dengan anggaran yang memadai.
“Ketika sudah disepakati menjadi desa definitif, maka konsekuensinya adalah persiapan anggaran yang juga harus mengikuti. Oleh karena itu, delapan desa tersebut diharapkan sudah dapat dianggarkan pada tahun 2026, meski masih menunggu proses nomor registrasi desa,” tambah legislator dari Fraksi PDIP tersebut.
Langkah DPRD Kukar ini menjadi bagian dari komitmen legislatif dalam memperkuat struktur pemerintahan di tingkat desa. Dengan pembentukan desa baru, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, serta percepatan pembangunan di wilayah perdesaan semakin merata di seluruh Kutai Kartanegara.
[ADV | DPRD KUKAR]



