KUKAR

DPRD Kukar Undang BIG dan Kemendes Tinjau Langsung Tapal Batas Desa

Gemanusantara.com – Upaya menyelesaikan persoalan tapal batas desa di Kutai Kartanegara terus digencarkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah konkret dilakukan melalui kunjungan kerja ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Jawa Barat dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mencari solusi bersama atas sejumlah polemik batas wilayah di desa yang tengah dipersiapkan untuk pemekaran.

Kunjungan tersebut berlangsung dengan pembahasan utama terkait penegasan batas wilayah administratif yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat dan aparatur desa. Dalam dialog bersama jajaran BIG, pihak DPRD Kukar mendengarkan langsung masukan teknis mengenai proses penetapan batas wilayah, yang dinyatakan telah sesuai prosedur namun masih menunggu konsensus dari pihak lokal.

Ketua DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, menekankan pentingnya menghadirkan solusi yang dapat diterima seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya mengandalkan pendekatan regulatif. “Kami ingin semua pihak, baik masyarakat maupun aparat desa, bisa duduk bersama dan mencapai kesepakatan. Karena tanpa itu, pemekaran desa justru berisiko memperuncing konflik,” ujar Ahmad Yani.

Dalam pertemuan di ruang rapat BIG lantai dua pada pukul 10.00 WIB, dijelaskan bahwa dasar hukum penetapan batas telah lengkap. Namun, harmonisasi di lapangan masih menjadi tantangan. Karena itu, BIG menyarankan agar pendekatan partisipatif melalui mediasi lokal diperkuat demi menjaga stabilitas sosial di desa-desa perbatasan.

Masih di hari yang sama, rombongan DPRD Kukar melanjutkan agenda ke Kementerian Desa di Jakarta. Dalam pertemuan di ruang rapat lantai dua pukul 14.00 WIB, Kemendes juga menyuarakan pentingnya kolaborasi multi pihak dalam mengakhiri konflik batas desa. Mereka menegaskan kesiapan untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian di lapangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar bersama Kabag Tapem berencana mengundang perwakilan dari BIG dan Kemendes untuk melakukan peninjauan langsung ke wilayah yang terdampak. Undangan ini pun telah disambut baik oleh kedua instansi pusat tersebut, yang menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi penyelesaian secara menyeluruh.

Diharapkan, rangkaian dialog dan koordinasi ini mampu mempercepat penetapan batas desa secara sah dan diterima semua pihak, sehingga tidak menghambat agenda pembangunan wilayah serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

[ADV | DPRD KUKAR]

Related Articles

Back to top button