KALTIM

Dorong BAZNAS Kelola CSR Perusahaan, DPRD Kaltim Bahas Regulasi dan Optimalisasi ZIS

Gemanusantara.com – Dorongan agar menjadi pengelola utama dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mengemuka dalam rapat koordinasi bersama BAZNAS Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/08/2025). Selain membahas skema CSR, forum ini juga menyoroti strategi optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, didampingi Ketua DPRD dan Sekretaris Komisi IV, bersama jajaran pimpinan BAZNAS Kaltim yang diketuai. Dalam pembukaannya, Hasanuddin menegaskan perlunya kesiapan kelembagaan jika pengelolaan CSR benar-benar dialihkan kepada BAZNAS.

“Kalau kewenangan ini diserahkan penuh, kesiapan manajemen dan regulasinya harus sudah solid. Jangan sampai muncul kendala teknis di tengah jalan,” tegas Hasanuddin usai memimpin forum koordinasi tersebut.

Darlis Pattalongi menyoroti potensi zakat yang besar dari sektor korporasi dan ASN. Ia menyebut ada sekitar 35 ribu perusahaan yang beroperasi di Kaltim, dan jika 10 persen saja berkontribusi, maka dana yang terkumpul akan sangat signifikan. “Perlu ada Perda dan Pergub agar pengumpulan dan pendistribusian zakat terjamin transparan. Dana zakat tidak boleh dipakai untuk operasional, maka Pemprov wajib mengalokasikan anggaran khusus operasional BAZNAS,” ujar Darlis.

Sementara itu, Ekti Imanuel menegaskan perlunya payung hukum yang kuat, dengan merujuk . Ia menyebut beberapa provinsi seperti dan telah lebih dulu menerapkan model pengelolaan CSR melalui BAZNAS secara efektif. “Ini soal political will. Kalau daerah lain bisa, Kaltim juga harus berani menata ulang skemanya,” katanya.

Ahmad Nabhan mengungkapkan, meski belum ada regulasi daerah yang eksplisit, Pasal 28 ayat (1) UU 23/2011 sudah memberi landasan bagi BAZNAS untuk menerima infak, sedekah, dan DSKL. Ia mencontohkan yang berhasil menyalurkan CSR senilai Rp17 miliar untuk pembangunan Rumah Sehat BAZNAS, plus alokasi rutin sekitar Rp2 miliar per tahun. “Kami siap studi banding ke daerah tersebut bersama Komisi IV agar skema ini bisa segera dijalankan di Kaltim,” ucapnya.

Forum ini menghasilkan beberapa kesepakatan: memperkuat peran BAZNAS dalam pengumpulan zakat, mengonsultasikan CSR perusahaan agar lebih terarah, meningkatkan alokasi hibah daerah bagi BAZNAS, serta menyusun Perda sebagai dasar hukum pengelolaan CSR oleh BAZNAS. Hasanuddin menutup rapat dengan optimisme bahwa langkah ini dapat mendorong percepatan pembangunan sosial di Bumi Etam.

“BAZNAS punya jaringan hingga ke akar rumput, sehingga distribusi dan pengawasan akan lebih tepat sasaran. Kami ingin manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

[ADV | DPRD KALTIM]

Related Articles

Back to top button