SAMARINDA

DPRD Samarinda Tegaskan Pengelolaan Limbah Domestik Darurat, Dorong Raperda Sanitasi

Gemanusantara.com – DPRD Kota Samarinda menilai kondisi pengelolaan limbah domestik saat ini sudah memasuki fase darurat. Pasalnya, masih banyak warga yang membangun septic tank seadanya sehingga air limbah meresap langsung ke tanah tanpa penyaringan memadai. Situasi ini dikhawatirkan mencemari sumur air bersih di sekitarnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan masalah tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. “Air limbah itu meresap ke tanah, dan dari situ tak jauh ada sumur air bersih. Ini tentu berbahaya, namun banyak masyarakat yang belum sadar dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah serta minimnya intervensi berupa pembangunan septic tank berstandar nasional menjadi penyebab utama masalah sanitasi yang berulang. Menurutnya, jika tidak ada langkah tegas, pencemaran air dan lingkungan akan semakin parah dan berdampak jangka panjang bagi kesehatan warga.

Sebagai upaya awal, DPRD bersama dinas teknis tengah menyiapkan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik. Aturan ini nantinya akan menjadi payung hukum pengelolaan sanitasi di Samarinda. “Jika ada Perda yang mengatur tentang ini disahkan, maka tidak boleh hanya terhenti di kertas. Harus ada pengawasan dan pelibatan semua dinas terkait. Bahkan juga perlu subsidi agar warga dapat membangun septic tank yang memenuhi standar,” tegas Kamaruddin.

Selain itu, ia menyoroti praktik pembuangan limbah langsung ke Sungai Mahakam yang hingga kini masih marak. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih masyarakat Samarinda. Kondisi ini disebut mengkhawatirkan karena berpotensi memperparah pencemaran.

Kamaruddin juga menekankan perlunya pendekatan lintas sektor, termasuk edukasi publik secara masif. Menurutnya, kesadaran masyarakat adalah kunci agar sistem sanitasi kota bisa lebih sehat dan berkelanjutan.

DPRD berharap keberadaan Raperda ini kelak bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi langkah nyata penataan sistem sanitasi secara menyeluruh di Kota Tepian.

[ADV | DPRD SAMARINDA]

Related Articles

Back to top button