DPRD Samarinda Dukung Kopdes, Minta Adaptasi dengan Kebutuhan Lokal

Gemanusantara.com – Terbentuknya 59 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Samarinda menjadi titik tolak baru dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas. Program nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM yang diresmikan pada 24 Mei 2025 ini mendapat sorotan positif dari DPRD Kota Samarinda, yang mendorong agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek seremonial belaka.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyampaikan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih harus diadaptasikan dengan kebutuhan lokal. Menurutnya, penerapan konsep koperasi kelurahan bisa menjadi opsi yang lebih relevan di Kota Tepian, selama keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, “Kebijakan pusat harus nyambung dengan kondisi di daerah. Jangan sekadar copy-paste.”
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kelembagaan antara Kopdes dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Menurut Joha, kedua entitas ekonomi ini dapat saling melengkapi jika dikelola dengan manajemen yang tepat. “Bumdes dan Kopdes sama-sama lahir untuk rakyat. Yang penting ada regulasi yang memayungi kolaborasi ini,” ujarnya.
DPRD Samarinda, lanjut Joha, memahami kekhawatiran masyarakat soal potensi duplikasi fungsi kelembagaan. Namun ia menegaskan bahwa lebih banyak unit usaha di desa justru akan membuka lebih banyak peluang, asal pemerintah tak lepas tangan dalam hal pendampingan. “Kalau tidak diawasi dan dibina, bukan membantu ekonomi rakyat, malah jadi beban,” katanya.
Lebih lanjut, Joha mengingatkan bahwa pendampingan terhadap koperasi harus bersifat menyeluruh dan berkelanjutan. Mulai dari pembentukan, pelatihan manajemen, hingga penguatan jejaring usaha, semuanya harus dilakukan berdasarkan potensi dan tantangan di setiap kelurahan.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan koperasi. Menurutnya, kesuksesan Kopdes Merah Putih akan sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
“DPRD siap mengawal dari sisi legislasi dan penganggaran. Tapi implementasi tetap harus digerakkan pemerintah daerah bersama masyarakat. Inilah momentum untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong di tingkat desa,” pungkasnya.
[ADV | DPRD SAMARINDA]