Konflik Lahan Bengkuring, DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Pengadilan

Gemanusantara.com – Persoalan sengketa lahan antara warga Bengkuring dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencuat dan memunculkan ketegangan baru di tengah masyarakat. Permasalahan yang sudah berlangsung sejak 2006 itu belum menemui titik akhir, di mana sejumlah warga mengaku belum menerima kompensasi atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa konflik ini sudah melewati batas mediasi dan sebaiknya segera diselesaikan melalui jalur hukum. Menurutnya, langkah hukum menjadi satu-satunya solusi untuk memperoleh kejelasan hak dan menghindari konflik berkepanjangan di Samarinda.
“Kasus ini sudah terlalu lama dan tidak ada kejelasan. Jika warga yakin lahan tersebut milik mereka, maka jalur hukum adalah pilihan paling bijak,” ujarnya. Samri menambahkan bahwa DPRD akan mendukung proses hukum sejauh berjalan sesuai koridor yang berlaku dan bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut catatan pemerintah, lahan tersebut disebut telah dibebaskan atas nama Hairul Usman sejak tahun 2006. Namun, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah menyatakan belum menerima pembayaran apapun hingga hari ini. Kondisi ini memicu kebingungan hukum dan memperburuk relasi antara warga dan pemerintah.
Samri menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengeluarkan anggaran ganti rugi untuk objek yang pernah dibayar tanpa dasar hukum baru. “Kami di DPRD tidak mungkin merekomendasikan pembayaran ulang tanpa putusan pengadilan. Itu berisiko melanggar aturan penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Meski begitu, DPRD tetap membuka diri dan siap mendorong pemerintah bertindak jika putusan pengadilan menyatakan bahwa warga masih memiliki hak sah atas lahan tersebut. Samri menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika hak warga memang terbukti terabaikan.
“Prinsip kami sederhana: jika pengadilan menyatakan mereka berhak, maka kami akan kawal pemerintah untuk menunaikan kewajibannya,” tandasnya.
Ia berharap, baik warga maupun Pemkot Samarinda bisa menempuh jalur hukum dengan sikap dewasa dan terbuka. “Yang kita inginkan bukan sekadar penyelesaian, tetapi penyelesaian yang adil, terbuka, dan sah secara hukum. Supaya tak jadi bom waktu yang terus menerus diperdebatkan,” pungkas Samri.
[ADV | DPRD SAMARINDA]