Damayanti Minta Polemik SMAN 10 Samarinda Tak Ganggu Hak Pendidikan Siswa

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menegaskan bahwa proses belajar mengajar di SMA Negeri 10 Samarinda harus tetap berjalan normal meskipun terjadi penonaktifan kepala sekolah dan munculnya konflik antara pihak sekolah dengan Yayasan Melati. Ia meminta agar persoalan hukum dan kebijakan tidak mengorbankan hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Apapun itu keputusan MA, silakan dijalankan. Tapi jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar. Pendidikan anak-anak jangan jadi korban,” ujar Damayanti saat dimintai tanggapan, Senin (30/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Damayanti menanggapi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang menonaktifkan Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 10 Samarinda. Penonaktifan itu dilakukan per 23 Juni 2025 sebagai bentuk evaluasi atas sikap yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses relokasi sekolah, seiring dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Damayanti, persoalan hukum antar lembaga atau pihak terkait tidak boleh berdampak negatif terhadap siswa yang sedang menjalani pendidikan. Ia menekankan bahwa prioritas utama harus diberikan pada keberlangsungan dan kenyamanan proses belajar mengajar bagi seluruh peserta didik.
“Jangan sampai merugikan anak-anak kita, karena mereka adalah aset bangsa untuk masa depan. Apapun yang terjadi di level kebijakan, tolong jangan sampai mengganggu pendidikan mereka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak—baik pemerintah, yayasan, maupun sekolah—harus mampu menahan diri dan mengedepankan kepentingan peserta didik. Termasuk bagi siswa yang selama ini menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati maupun yang akan belajar di lokasi baru SMAN 10 Samarinda Seberang.
Lebih lanjut, Damayanti menyampaikan bahwa ia belum memperoleh informasi detail mengenai alasan penonaktifan kepala sekolah. Namun ia berharap stabilitas dan kualitas pendidikan di SMAN 10 tidak terganggu akibat dinamika kebijakan tersebut.
“Keputusan MA tetap harus dijalankan. Tapi jalankanlah tanpa mengorbankan pendidikan anak-anak kita, baik yang di Yayasan Melati maupun di gedung baru SMAN 10. Jangan sampai anak-anak ini jadi korban kebijakan,” pungkasnya.
[ADV | DPRD KALTIM]