Sarkowi: Gratispol Lahir dari Semangat Pemerataan, Bukan Janji Kosong

Gemanusantara.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, merespons berbagai opini publik terkait program bantuan pendidikan “Gratispol” yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata dari upaya pemerataan akses pendidikan, terutama di wilayah yang kaya akan sumber daya alam namun menghadapi tantangan keberlanjutan.
“Kalau kita bicara Kaltim, semua tahu ini daerah kaya. Tapi kita juga tahu, SDA itu tidak bisa diperbaharui. Maka indikator seperti IPM (Indeks Pembangunan Manusia) harus kita jaga. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk pendidikan tinggi,” ujar Sarkowi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Di Balik Janji Gratispol: Bagaimana Nasib Pendidikan Kaltim, di Teras Samarinda, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud dan Seno Aji, terhadap pelaksanaan Gratispol tidak sekadar janji kampanye. Menurutnya, pemerintahan Rudi–Seno konsisten menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan manusia di Benua Etam.
“Beliau tidak ingin ada keterbatasan pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim. Ini soal membangun generasi masa depan,” tegasnya.
Menanggapi sejumlah kritik mengenai cakupan pembiayaan yang tidak sepenuhnya gratis, Sarkowi menjelaskan bahwa saat ini Gratispol masih bersifat bantuan operasional dan belum sepenuhnya menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan keterbatasan kewenangan dan kapasitas fiskal daerah.
“Maka dari itu dicari celah hukumnya. Dalam prosesnya, akhirnya bukan lagi disebut Gratispol, tapi bantuan pendidikan. Ini karena kita juga sedang mengalami keterbatasan fiskal,” katanya.
Ia menyebut, pendidikan tinggi secara konstitusional merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Namun, Pemprov Kaltim tetap mengambil inisiatif melalui program bantuan agar generasi muda tidak kehilangan peluang untuk mengakses perguruan tinggi.
Meski demikian, Sarkowi menyarankan agar pelaksanaan program ini dikaji secara menyeluruh dan diperkuat secara legal. Ia membuka wacana agar ke depan program ini tidak hanya berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi dijadikan dasar hukum yang lebih kuat.
“Tapi karena masih baru, biarkan dulu berjalan. Kalau Pergub tidak cukup sebagai dasar hukum, maka ke depan kita dorong agar dijadikan perda,” pungkasnya.
[ADV | DPRD KALTIM]