DPRD Kukar Tindaklanjuti Masalah TPP Guru Agama, Gelar Audiensi Mendesak
Gemanusantara.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan kepada guru pendidikan agama sejak Agustus 2023. Ketua Komisi IV, M Andi Faisal, mengungkapkan bahwa DPRD telah mengadakan audiensi dengan para guru dan pengawas yang bertanggung jawab, di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, pada Senin (4/11/2024).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), dibahas secara mendalam masalah pembayaran TPP yang tertunda. “Kami telah mengagendakan pertemuan mendatang dengan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPKD pada hari Rabu untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Andi Faisal.
Komisi IV DPRD Kukar memandang serius perbedaan perlakuan dalam TPP antara guru yang direkrut oleh Kabupaten dan yang diangkat oleh Kemenag. “Kami memahami betul pentingnya peran guru agama dalam sistem pendidikan di Kukar dan akan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan,” jelas Andi Faisal.
Dalam upaya penyelesaian masalah, Andi Faisal mengungkapkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan apakah terdapat kebijakan yang memungkinkan pembayaran TPP tersebut. “Kami akan berkunjung ke provinsi untuk mendapatkan konfirmasi tentang regulasi ini,” ujar Andi.
Ia menambahkan bahwa jika memang terbukti ada keteledoran dalam pelaksanaan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan. “Ini adalah soal keadilan untuk guru-guru kita yang telah memberikan dedikasi luar biasa dalam mendidik generasi muda di bidang agama,” tambah Andi Faisal.
Dengan respon yang cepat dan tegas dari Komisi IV DPRD Kukar, diharapkan masalah ini dapat segera diatasi sehingga para guru pendidikan agama di Kukar bisa mendapatkan hak-hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut. [ADV | DPRD KUKAR]