Pj Bupati PPU Tegas, CPNS Baru Wajib Mengabdi 20 Tahun di Daerah
Gemanusantara.com – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menetapkan kebijakan baru terkait pengabdian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kabupaten tersebut. Dalam rapat persiapan seleksi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dihadiri oleh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-PPU, Marbun menegaskan bahwa setiap CPNS yang lulus wajib mengabdi di PPU selama 20 tahun.
“Kami meminta komitmen dari lulusan CPNS tahun ini untuk tidak pindah dari PPU selama 20 tahun,” ujar Marbun dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati PPU. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa investasi pendidikan dan pelatihan yang telah ditanamkan pada CPNS dapat berkontribusi langsung kepada kemajuan daerah.
Dalam rapat tersebut juga dibahas persiapan dari masing-masing OPD dalam menyongsong tes CPNS dan PPPK, terutama untuk formasi guru dan kesehatan yang menjadi prioritas. Marbun menyoroti bahwa banyak pelamar dari luar daerah yang mendaftar, dan menekankan perlunya afirmasi lebih kuat untuk putra putri daerah.
“Kita perlu membuat kebijakan yang mendukung anak daerah kita, agar tidak kalah saing dengan pelamar dari luar,” jelas Marbun. Ia juga mengusulkan agar pelamar PPPK adalah mereka yang telah bekerja dan mengabdi di kabupaten PPU setidaknya selama dua tahun, dan memiliki kompetensi di bidang yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan memperkuat pelayanan publik di PPU tetapi juga memastikan bahwa pembangunan di daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan SDM yang kompeten dan loyal. (rir/adv)